Mengenal Tugas serta Wewenang Satgas UU Cipta Kerja, Ada Mahendra Siregar dan Chatib Basri

Rabu, 19 Mei 2021 - 21:10 WIB
Adapun, satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selanjutnya, tugas dari Satgas Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sebagai berikut:

a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;

e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait



Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Satgas Undang-undang Cipta Kerja memiliki Kewenangan sebagai berikut:

a. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More