Mengenal Tugas serta Wewenang Satgas UU Cipta Kerja, Ada Mahendra Siregar dan Chatib Basri
Rabu, 19 Mei 2021 - 21:10 WIB
b. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
c. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah;
d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/Lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;
e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Selanjutnya, pada Pasal 6 Kepres 10/2021 tersebut juga dijelaskan bahwa dalam rangka sinergi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja.
c. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah;
d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/Lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;
e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Selanjutnya, pada Pasal 6 Kepres 10/2021 tersebut juga dijelaskan bahwa dalam rangka sinergi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja.
(akr)
tulis komentar anda