Kenaikan Tarif PPN Dinilai Berisiko bagi Seluruh Sektor Ekonomi
Jum'at, 21 Mei 2021 - 20:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hingga 15%. Keputusan ini butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut ekonom Indef Bhima Yudistira, kenaikan tairf PPN bakal memicu harga barang-barang di tengah pemulihan ekonomi sehingga memukul daya beli masyarakat. Khususnya, kalangan menengah dan bawah.
Baca juga:Joe Biden Bikin Aturan Main Kripto di AS Makin Ketat, Cek Faktanya
"Inflasi tercipta karena PPN akan memengaruhi harga akhir di tangan konsumen," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Lanjutnya, bagi sektor ritel bisa menyebabkan merosotnya omzet dan berpengaruh pada tutupnya bisnis bagi mereka yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN. Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain, seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur.
"Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN," bebernya.
Menurut ekonom Indef Bhima Yudistira, kenaikan tairf PPN bakal memicu harga barang-barang di tengah pemulihan ekonomi sehingga memukul daya beli masyarakat. Khususnya, kalangan menengah dan bawah.
Baca juga:Joe Biden Bikin Aturan Main Kripto di AS Makin Ketat, Cek Faktanya
"Inflasi tercipta karena PPN akan memengaruhi harga akhir di tangan konsumen," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Lanjutnya, bagi sektor ritel bisa menyebabkan merosotnya omzet dan berpengaruh pada tutupnya bisnis bagi mereka yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN. Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain, seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur.
"Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN," bebernya.
Lihat Juga :