Cakeeeppp!! Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Gede
Senin, 24 Mei 2021 - 17:23 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Siap-siap, sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan dinaikkan hingga sebesar 35%. Saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
Baca juga:Resmi Mendaftar Caketum Kadin, Anindya Bakrie Usung Pro K-A-D-I-N
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual, kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
Baca juga:Resmi Mendaftar Caketum Kadin, Anindya Bakrie Usung Pro K-A-D-I-N
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual, kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Lihat Juga :