Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari
Kamis, 27 Mei 2021 - 16:55 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid kepada Sri Untari Bisowarno. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Makasar tersebut maka seluruh hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar dinyatakan sah menurut hukum.
"Selesai sudah seluruh permasalahan dualisme kepengurusan Dekopin sehingga tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin, karena telah diputusan pengadilan Munas yang diselenggarakan Nurdin Halid adalah munas yang sah masa bakti 2019-2024 sesuai hukum," ujar Ketua Hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya meminta Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun karena pengadilan telah mengesahkan Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid. Ia menekankan, apabila Sri Untari Bisowarno masih melakukan Tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua umum Deopin maka pihaknha tidak segan segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
Namun pihaknua yakin sdr. Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan. Tidak ada lagi gonjang-ganjing masalah dekopin dan seluruh Dekopinwil dan Dekopinda seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi dekopin secara baik tanpa hambatan.
Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM RI untuk segera menetapkan Kepres Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah Dekopin.
Terkait pengukuhan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin oleh PN Makassar telah diumumkan hari ini melalui website Mahkamah Agung dengan putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) YANG DISELENGGARAKAN TANGGAL 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum;
"Selesai sudah seluruh permasalahan dualisme kepengurusan Dekopin sehingga tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin, karena telah diputusan pengadilan Munas yang diselenggarakan Nurdin Halid adalah munas yang sah masa bakti 2019-2024 sesuai hukum," ujar Ketua Hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya meminta Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun karena pengadilan telah mengesahkan Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid. Ia menekankan, apabila Sri Untari Bisowarno masih melakukan Tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua umum Deopin maka pihaknha tidak segan segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
Namun pihaknua yakin sdr. Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan. Tidak ada lagi gonjang-ganjing masalah dekopin dan seluruh Dekopinwil dan Dekopinda seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi dekopin secara baik tanpa hambatan.
Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM RI untuk segera menetapkan Kepres Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah Dekopin.
Terkait pengukuhan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin oleh PN Makassar telah diumumkan hari ini melalui website Mahkamah Agung dengan putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) YANG DISELENGGARAKAN TANGGAL 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum;
tulis komentar anda