Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:55 WIB
2.Menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum;

3.Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Mkasar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munasus-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum

4.Menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas DEKOPIN adalah sah menurut hukum

5.Menyatakan terpilihan Kembali atau penetapan H..AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;

6.Menyatakan Penetapan Tergugat DR. H.AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum

7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa BAKTI 2019-2024 Dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.H.A.M Nrdin Halid adalah sah menurut hukum.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More