Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari
Kamis, 27 Mei 2021 - 16:55 WIB
4.Menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas DEKOPIN adalah sah menurut hukum
5.Menyatakan terpilihan Kembali atau penetapan H..AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat DR. H.AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum
7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa BAKTI 2019-2024 Dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.H.A.M Nrdin Halid adalah sah menurut hukum.
5.Menyatakan terpilihan Kembali atau penetapan H..AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat DR. H.AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum
7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa BAKTI 2019-2024 Dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.H.A.M Nrdin Halid adalah sah menurut hukum.
(nng)
Lihat Juga :