Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:55 WIB
Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM RI untuk segera menetapkan Kepres Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah Dekopin.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021

Terkait pengukuhan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin oleh PN Makassar telah diumumkan hari ini melalui website Mahkamah Agung dengan putusan sebagai berikut:

1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) YANG DISELENGGARAKAN TANGGAL 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum;

2.Menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum;

3.Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Mkasar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munasus-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!