Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah
Senin, 31 Mei 2021 - 19:31 WIB
- Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI
- Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
- Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
(akr)
tulis komentar anda