Duh! Tumbangnya Giant Bisa Seret Ribuan Pekerja UMKM ke Jurang PHK
Selasa, 01 Juni 2021 - 09:35 WIB
"Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar konpensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter-PHK akibat tutupnya Giant. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK," kata Said Iqbal.
Said menegaskan, KSPI akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.
Dia menegaskan, PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 ini membuktikan, omnibus law tidak bisa menjadi solusi untuk memastikan buruh tidak kehilangan pekerjaan. Said Iqbal juga mengingatkan kasus PHK oleh PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang mem-PHK 7.800 pekerja. Begitupun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang mem-PHK 1.200 orang pekerja.
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," tandasnya.
Dia menambahkan, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bukan jawaban yang dibutuhkan oleh para pekerja dan investor untuk bisa berusaha di Indonesia. Padahal, kata Said, pemerintah menggembar-gemborkan ketika omnibus law disahkan tidak akan ada PHK dan bahkan mendatangkan investasi yang membuka lapangan kerja.
"Bercermin dari kasus Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima ini, KSPI mendesak hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang semakin membuat posisi buruh semakin sulit dan dimiskinkan secara struktural," cetusnya.
Said menegaskan, KSPI akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.
Dia menegaskan, PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 ini membuktikan, omnibus law tidak bisa menjadi solusi untuk memastikan buruh tidak kehilangan pekerjaan. Said Iqbal juga mengingatkan kasus PHK oleh PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang mem-PHK 7.800 pekerja. Begitupun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang mem-PHK 1.200 orang pekerja.
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," tandasnya.
Dia menambahkan, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bukan jawaban yang dibutuhkan oleh para pekerja dan investor untuk bisa berusaha di Indonesia. Padahal, kata Said, pemerintah menggembar-gemborkan ketika omnibus law disahkan tidak akan ada PHK dan bahkan mendatangkan investasi yang membuka lapangan kerja.
"Bercermin dari kasus Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima ini, KSPI mendesak hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang semakin membuat posisi buruh semakin sulit dan dimiskinkan secara struktural," cetusnya.
(fai)
tulis komentar anda