Merasa Dibohongi, FORSA Tuntut Mantan Pejabat AISA Dihukum Berat
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:07 WIB
JAKARTA - Forum Investor Retail AISA (FORSA) mendesak agar mantan pejabat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang kini menjadi FKS Food Sejahtera Tbk, yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito dihukum berat. Pasalnya, sebagai investor ritel , FORSA merasa telah dibohongi kedua pihak tersebut hingga menimbulkan kerugian tidak sedikit.
FORSA menyampaikan pernyataan tersebut terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sudah mendekati Putusan. Joko dan Budhi didakwa dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena melakukan manipulasi laporan Keuangan Tahun 2017.
Keduanya diindikasikan menyembunyikan fakta material mengenai perusahaan distributor yang terafiliasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan distribusi yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi itu ditulis sebagai pihak ketiga.
“Semoga Jaksa dan Hakim jeli melihat ini. Kalau tidak sengaja itu hanya sekali dilakukan, jika sudah berkali-kali itu namanya sudah pattern. Oleh karena itu kami berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup agar memiliki efek jera atas kejahatan tindak pidana pasar modal yang bisa berdampak sistemik," ujar Ketua FORSA Deni Alfianto saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Deni menambahkan, FORSA menilai kejahatan yang dilakukan Joko dan Budhi ibarat menjual logam kuningan seharga emas. Sebab, rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV) atas laporan keuangan 2017 yang setelah diaudit investigasi dan laporan keuangan di re-started oleh manajemen baru ternyata sebenarnya adalah minus Rp120,00/saham atau negative equity.
"Artinya, selama ini nilai buku perusahaan disulap oleh Joko dan Budhi saat menjabat sebagai Direksi di kisaran Rp1.300 sampai dengan Rp1.500 per saham," kata dia.
Dengan nilai buku yang sebenarnya negatif itu, artinya semua investor yang membeli saham AISA sebelum disuspensi pada Juli 2018 lalu tertipu mentah-mentah oleh direksi AISA kala itu. Selain itu, kesalahan pengelolaan (miss management) oleh dua bersaudara Joko dan Budhi dinilai telah mengakibatkan bisnis beras AISA bangkrut. Alhasil, FORSA mengungkapkan kalau kondisi tersebut telah merugikan berbagai pihak.
“Bayangkan, gara-gara bisnis beras pailit akibat pengelolaan kedua terdakwa itu, kerugian pemegang obligasi yang mulai dari pensiunan sampai bank-bank besar itu kalau ditotal bisa lebih dari Rp1 triliun. Kalau masalah pelaporan keuangan ini prudent, tidak mungkin investor bisa kecolongan membeli saham maupun membeli obligasi AISA," ucapnya.
Untuk itu FORSA berharap regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih serius dalam melihat dan menangani kasus ini. “Masalah penipuan laporan keuangan ini bukan se-simple soal administratif saja,” tandasnya.
FORSA menyampaikan pernyataan tersebut terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sudah mendekati Putusan. Joko dan Budhi didakwa dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena melakukan manipulasi laporan Keuangan Tahun 2017.
Keduanya diindikasikan menyembunyikan fakta material mengenai perusahaan distributor yang terafiliasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan distribusi yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi itu ditulis sebagai pihak ketiga.
“Semoga Jaksa dan Hakim jeli melihat ini. Kalau tidak sengaja itu hanya sekali dilakukan, jika sudah berkali-kali itu namanya sudah pattern. Oleh karena itu kami berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup agar memiliki efek jera atas kejahatan tindak pidana pasar modal yang bisa berdampak sistemik," ujar Ketua FORSA Deni Alfianto saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Deni menambahkan, FORSA menilai kejahatan yang dilakukan Joko dan Budhi ibarat menjual logam kuningan seharga emas. Sebab, rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV) atas laporan keuangan 2017 yang setelah diaudit investigasi dan laporan keuangan di re-started oleh manajemen baru ternyata sebenarnya adalah minus Rp120,00/saham atau negative equity.
"Artinya, selama ini nilai buku perusahaan disulap oleh Joko dan Budhi saat menjabat sebagai Direksi di kisaran Rp1.300 sampai dengan Rp1.500 per saham," kata dia.
Dengan nilai buku yang sebenarnya negatif itu, artinya semua investor yang membeli saham AISA sebelum disuspensi pada Juli 2018 lalu tertipu mentah-mentah oleh direksi AISA kala itu. Selain itu, kesalahan pengelolaan (miss management) oleh dua bersaudara Joko dan Budhi dinilai telah mengakibatkan bisnis beras AISA bangkrut. Alhasil, FORSA mengungkapkan kalau kondisi tersebut telah merugikan berbagai pihak.
“Bayangkan, gara-gara bisnis beras pailit akibat pengelolaan kedua terdakwa itu, kerugian pemegang obligasi yang mulai dari pensiunan sampai bank-bank besar itu kalau ditotal bisa lebih dari Rp1 triliun. Kalau masalah pelaporan keuangan ini prudent, tidak mungkin investor bisa kecolongan membeli saham maupun membeli obligasi AISA," ucapnya.
Untuk itu FORSA berharap regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih serius dalam melihat dan menangani kasus ini. “Masalah penipuan laporan keuangan ini bukan se-simple soal administratif saja,” tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda