Kembali Digugat PKPU, Manajemen Ace Hardware: Pembayaran Utang tanpa Kendala

Jum'at, 04 Juni 2021 - 09:53 WIB
Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, karena seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

"Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," kata dia.

Baca juga:Malaysia Terima Tambahan 10.000 Kuota Haji, Dubes RI: Kita Duluan Dapat 20.000

Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang memengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi perseroan berjalan normal seperti biasa.

Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan ke publik.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!