Diskon Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Daya Beli Bisa Turun
Sabtu, 05 Juni 2021 - 16:00 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penghentian pemberian stimulus diskon tarif listrik bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berpotensi menurunkan daya beli.
"Diskon itu diberikan untuk masyarakat golongan bawah 450 VA dan 900 VA dan UMKM. Jadi kalau dicabut berpotensi menurunkan daya beli golongan masyarakat ini," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Menurut dia, stimulus listrik masih dibutuhkan golongan masyarakat kelas bawah. "Stimulus yang masih dibutuhkan itu untuk golongan bawah karena paling terdampak saat pandemi," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat jumpa pers pada Jumat (4/6) mengatakan, stimulus tarif ketenagalistrikan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil hanya berlaku hingga semester I/2021.
"Ini keputusan nasional. Kemarin kami juga sudah diskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk stimulus berakhir satu semester ini saja," ungkapnya.
Pemerintah telah memberikan diskon 100% pada pelanggan golongan rumah tangga 450 VA sejak April 2020. Diskon tarif listrik juga diberikan pada golongan rumah tangga 900 VA sebesar 50%.
Selain itu, diskon 100% juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA, serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Ketentuan tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada bulan April hingga Juni 2021. Pengurangan stimulus ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik.
"Diskon itu diberikan untuk masyarakat golongan bawah 450 VA dan 900 VA dan UMKM. Jadi kalau dicabut berpotensi menurunkan daya beli golongan masyarakat ini," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Menurut dia, stimulus listrik masih dibutuhkan golongan masyarakat kelas bawah. "Stimulus yang masih dibutuhkan itu untuk golongan bawah karena paling terdampak saat pandemi," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat jumpa pers pada Jumat (4/6) mengatakan, stimulus tarif ketenagalistrikan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil hanya berlaku hingga semester I/2021.
"Ini keputusan nasional. Kemarin kami juga sudah diskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk stimulus berakhir satu semester ini saja," ungkapnya.
Pemerintah telah memberikan diskon 100% pada pelanggan golongan rumah tangga 450 VA sejak April 2020. Diskon tarif listrik juga diberikan pada golongan rumah tangga 900 VA sebesar 50%.
Selain itu, diskon 100% juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA, serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Ketentuan tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada bulan April hingga Juni 2021. Pengurangan stimulus ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik.
(ind)
tulis komentar anda