Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Minggu, 06 Juni 2021 - 14:33 WIB
Selanjutnya, terkait dengan proses. Bagi instansi pusat yang belum melakukan penyetaraan sebelumnya, hanya dapat dilakukan proses penyetaraan JA ke JF.
Sedangkan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan pada tahun 2020 serta instansi daerah, setelah dilakukan penyetaraan JA ke JF, juga dapat mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian JF ke JF yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kesesuaian organisasi dan tata kelola yang telah disederhanakan.
Terkait batas waktu, usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan pada 30 Juni 2021. Sedangkan, proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021.
Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan. Khusus untuk penyetaraan jabatan di pemerintah daerah, usulan penyetaraan jabatan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Dengan ketentuan, dari pemerintah provinsi langsung disampaikan oleh gubernur ke Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh sekretaris daerah yang kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.
Menteri PANRB juga telah mengeluarkan KepmenPANRB No. 895/2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Persetujuan Pengangkatan dalam JF melalui Penyetaraan JA ke dalam JF di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui keputusan ini, Menteri PANRB memberikan delegasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat memberikan rekomendasi penyetaraan jabatan di lingkungan instansi daerah. Namun, pendelegasian ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan, jadi bagi instansi pemerintah daerah, silahkan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyetaraan jabatan ini. Namun, jika ingin melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB, kami tetap terbuka,” terangnya.
Aba melanjutkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk pemetaan penyetaraan jabatan ini. Diawali dengan pemetaan JA yang akan disetarakan, kemudian pemetaan tugas dan fungsi yang berkesesuaian dengan JF.
Sedangkan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan pada tahun 2020 serta instansi daerah, setelah dilakukan penyetaraan JA ke JF, juga dapat mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian JF ke JF yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kesesuaian organisasi dan tata kelola yang telah disederhanakan.
Terkait batas waktu, usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan pada 30 Juni 2021. Sedangkan, proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021.
Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan. Khusus untuk penyetaraan jabatan di pemerintah daerah, usulan penyetaraan jabatan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Dengan ketentuan, dari pemerintah provinsi langsung disampaikan oleh gubernur ke Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh sekretaris daerah yang kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.
Menteri PANRB juga telah mengeluarkan KepmenPANRB No. 895/2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Persetujuan Pengangkatan dalam JF melalui Penyetaraan JA ke dalam JF di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui keputusan ini, Menteri PANRB memberikan delegasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat memberikan rekomendasi penyetaraan jabatan di lingkungan instansi daerah. Namun, pendelegasian ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan, jadi bagi instansi pemerintah daerah, silahkan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyetaraan jabatan ini. Namun, jika ingin melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB, kami tetap terbuka,” terangnya.
Aba melanjutkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk pemetaan penyetaraan jabatan ini. Diawali dengan pemetaan JA yang akan disetarakan, kemudian pemetaan tugas dan fungsi yang berkesesuaian dengan JF.
Lihat Juga :
tulis komentar anda