Isu Kenaikan PPN Ikut Seret Pelemahan Mata Uang Garuda
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:38 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pada perdagangan sore ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah. Mata uang garuda turun 2 poin dan berada di level Rp14.255.
Pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi oleh cadangan devisa pada Mei 2021, yang turun ke level terendah. Kondisi itu kemudian direspons negatif para pelaku pasar.
“Wajar kalau arus modal keluar dari pasar dalam negeri, namun pengeluaran arus modal masih bisa tertahan karena kondisi fundamental ekonomi yang terus stabil,” kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, dalam riset hariannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga:Bantu UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Permudah Akses Pembiayaan
Dia menjelaskan cadangan devisa Mei 2021 turun USD2,4 miliar menjadi USD136,4 miliar dari bulan sebelumnya USD138,8 miliar. Penurunan cadangan devisa kali ini juga menjadi penurunan paling dalam sejak Maret 2020 atau saat Covid-19 dinyatakan sebagai wabah.
Selain itu, nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% akan berdampak terhadap menurunnya daya beli masyarakat (sampai saat ini pun masih stagnan kondisinya). Sebab, kenaikan PPN bakal membuat harga-harga menjadi naik pula karena sistem PPN di Indonesia bersifat value added tax. Artinya setiap proses nilai tambah produksi maupun distribusi akan dikenakan PPN.
Pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi oleh cadangan devisa pada Mei 2021, yang turun ke level terendah. Kondisi itu kemudian direspons negatif para pelaku pasar.
“Wajar kalau arus modal keluar dari pasar dalam negeri, namun pengeluaran arus modal masih bisa tertahan karena kondisi fundamental ekonomi yang terus stabil,” kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, dalam riset hariannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga:Bantu UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Permudah Akses Pembiayaan
Dia menjelaskan cadangan devisa Mei 2021 turun USD2,4 miliar menjadi USD136,4 miliar dari bulan sebelumnya USD138,8 miliar. Penurunan cadangan devisa kali ini juga menjadi penurunan paling dalam sejak Maret 2020 atau saat Covid-19 dinyatakan sebagai wabah.
Selain itu, nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% akan berdampak terhadap menurunnya daya beli masyarakat (sampai saat ini pun masih stagnan kondisinya). Sebab, kenaikan PPN bakal membuat harga-harga menjadi naik pula karena sistem PPN di Indonesia bersifat value added tax. Artinya setiap proses nilai tambah produksi maupun distribusi akan dikenakan PPN.
Lihat Juga :