Nih Dia Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak
Senin, 14 Juni 2021 - 14:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa-jasa lain, termasuk sekolah, melalui r evisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, dan itu tidak akan dikenakan PPN.
Baca juga:Kehilangan Gelar Prancis Terbuka, Nadal Gamang Ikut Wimbledon
"Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini, let say SMP/SMA, bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan," kata Neil dalam video virtual, Senin (12/6/2021)
Kata dia, jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.
"Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN. Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan, oleh karena itu kita tunggu. Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," katanya.
Baca juga:Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi, Waspadalah
Lanjutnya, akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.
Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, dan itu tidak akan dikenakan PPN.
Baca juga:Kehilangan Gelar Prancis Terbuka, Nadal Gamang Ikut Wimbledon
"Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini, let say SMP/SMA, bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan," kata Neil dalam video virtual, Senin (12/6/2021)
Kata dia, jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.
"Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN. Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan, oleh karena itu kita tunggu. Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," katanya.
Baca juga:Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi, Waspadalah
Lanjutnya, akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.
Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda