Tenang Bun! Tak Semua Sembako dan Daging Bakal Dipajaki

Senin, 14 Juni 2021 - 18:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. Namun hanya menyasar pada sembako yang dijual dengan harga premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sembako seperti beras hingga daging, selama ini apa pun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.

Baca juga:Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita

"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Begitu juga dengan daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. Dia mencontohkan seperti daging wagyu atau produk luar negeri yang akan dikenakan pajak.



"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi daging biasa di pasar tradisional tidak dikenai PPN," jelasnya.

Baca juga:Prabowo Subianto Komentari Penampilan Jadul Deddy Corbuzier, Begini Katanya!

Dia menegaskan pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional. Jadi tidak semua sembako dikenai pajak.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More