Tenang Bun! Tak Semua Sembako dan Daging Bakal Dipajaki
Senin, 14 Juni 2021 - 18:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. Namun hanya menyasar pada sembako yang dijual dengan harga premium.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sembako seperti beras hingga daging, selama ini apa pun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.
Baca juga:Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sembako seperti beras hingga daging, selama ini apa pun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.
Baca juga:Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).
Lihat Juga :