Pengembang Berharap Relaksasi PPN Diperpanjang Hingga Desember
Senin, 14 Juni 2021 - 23:56 WIB
Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk, Samuel Stepanus Huang berharap pemerintah memperpanjang relaksasi PPN hingga akhir 2021. Foto/Ist
JAKARTA - Pengembang properti mendukung perpanjangan relaksasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai catatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 21/PMK/010/2021.
Baca Juga : BTN Bersama Pengembang Ingin Relaksasi PPN Berlanjut
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Relaksasi PPN ini berlaku enam bulan, mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Salah satu pengembang properti yang mendukung relaksasi PPN diperpanjang yakni PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE). Emiten yang baru mencatatkan saham perdananya di pasar modal ini optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai mampu menggairahkan permintaan sehingga mendongkrak penjualan hunian.
Baca Juga : BTN Bersama Pengembang Ingin Relaksasi PPN Berlanjut
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Relaksasi PPN ini berlaku enam bulan, mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Salah satu pengembang properti yang mendukung relaksasi PPN diperpanjang yakni PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE). Emiten yang baru mencatatkan saham perdananya di pasar modal ini optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai mampu menggairahkan permintaan sehingga mendongkrak penjualan hunian.
Lihat Juga :