Ingkar, izin Dua Pabrik Gula di Jatim Diminta Dicabut

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:54 WIB
Salah satu pabrik gula yang disidak di Jatim. Foto/AliMasduki/MPI
JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah mencabut izin pabrik gula milik PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar Jawa Timur. Kedua pabrik tebu swasta itu terbukti tidak merealisasi janjinya untuk menambah luas lahan tanam tebu.

Pernyataan itu diutarakan Sunardi Edy Sukamto, Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Rabu (16/6). Ia menuturkan, izin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.



Baca juga:Nama Bayi Perempuan Menurut Islam dan Al-Qur'an

Sayangnya, selama hampir lima tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri. PT RMI berkewajiban menyiapkan lahan dan tanaman tebu seluas 12 ribu hektare. Realisasinya hanya 1.200 hektar. Demikian pula dengan PT KTM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!