Ingkar, izin Dua Pabrik Gula di Jatim Diminta Dicabut

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:54 WIB
Baca juga:14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan

"Sementara, kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur mencapai 450.000 ton per tahun, terjadi surplus sebesar 550.000-650.000 ton per tahun,’’ terangnya.

Disisi lain, Edy mengapresiasi langkah Polda Jatim melakukan sidak ke PT KTM dan berhasil menemukan tumpukan gula rafinasi tak berizin dengan tujuan untuk pendistribusian dan produksi rafinasi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polda Jatim menemukan 15.000 ton gula rafinasi dan 22.000 ton gula kristal di gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM), Lamongan. Dugaan sementara puluhan ribu ton gula berbagai jenis sengaja ditimbun untuk meraup keuntungan.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More