BNI Dukung Proses Hukum Terkait Dugaan Deposito Nasabah Raib Rp20 M

Rabu, 23 Juni 2021 - 08:49 WIB
"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).

Dia menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi keuangan lainnya. "Serta Perseroan meminta kepada seluruh nasabah, untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," tuturnya.

Baca juga: RI Kantongi Utang Rp24,6 T dari Bank Dunia, Pengamat: Alternatif Ideal

Sebelumnya dikabarkan salah satu nasabah BNI di Makassar mengaku tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp20,1 miliar karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, nasabah tersebut mengaku menaruh uangnya melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!