Revisi UU Jadi Solusi Redam Kisruh Rangkap Jabatan di BUMN

Rabu, 23 Juni 2021 - 18:38 WIB
Poin lain yang diusulkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah penguatan tugas dewan komisaris BUMN. Menurutnya, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi ke depan.

"Di dalam direksi merencanakan jangka panjang, ya, ini sebenarnya direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," tutur dia.

Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama Pertamina sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan. Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.

Baca Juga: Pemerintahnya Ndelul Warganya Ndableg, Picu Ledakan Kasus Covid-19 di RI

Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasehat perseroan negara lainnya. "Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!