Asap Kena Pajak, Legislator: Kesannya Pemerintah Sudah Enggak Punya Uang
Kamis, 24 Juni 2021 - 06:31 WIB
"Kalau pajak karbon ini waktunya yang perlu dipertimbangkan. Sedangkan PPN sekolah dan bahan pangan saya setuju dibatalkan," ucap Slamet.
Hal ini karena industri masih belum pulih karena dampak pandemi Covid-19. Salah satu contoh industri semen yang selama ini mengalami pertumbuhan minus karena terkontraksi pandemi, di sisi lain beban mereka bertambah berat karena kenaikan bahan bakar dan pasokan domestik berlebih hingga 55 juta ton. Belum lagi dengan gempuran produk semen asal China.
“Jadi waktunya tidak tepat saat ini. Harus ditimbang-timbang, jangan malah bikin mereka susah dan ekonomi ikut susah,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga meminta pemerintah menghitung secara matang wacana pajak karbon. Sebab, banyak industri bakal terdampak kebijakan tersebut, mulai sektor otomotif hingga produsen semen.
Mardani menyebut penghitungan secara saksama diperlukan. Sebab, industri masih terdampak pandemi.
“Harus dihitung dengan saksama. Jangan malah membunuh mereka. Artinya, siapkan dulu industrinya karena masih pandemi. Penerapan kebijakan ini mestinya justru memperkuat industri bukan sebaliknya,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu, 20 Juni 2021.
Seperti diketahui, rencana penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.
Hal ini karena industri masih belum pulih karena dampak pandemi Covid-19. Salah satu contoh industri semen yang selama ini mengalami pertumbuhan minus karena terkontraksi pandemi, di sisi lain beban mereka bertambah berat karena kenaikan bahan bakar dan pasokan domestik berlebih hingga 55 juta ton. Belum lagi dengan gempuran produk semen asal China.
“Jadi waktunya tidak tepat saat ini. Harus ditimbang-timbang, jangan malah bikin mereka susah dan ekonomi ikut susah,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga meminta pemerintah menghitung secara matang wacana pajak karbon. Sebab, banyak industri bakal terdampak kebijakan tersebut, mulai sektor otomotif hingga produsen semen.
Mardani menyebut penghitungan secara saksama diperlukan. Sebab, industri masih terdampak pandemi.
“Harus dihitung dengan saksama. Jangan malah membunuh mereka. Artinya, siapkan dulu industrinya karena masih pandemi. Penerapan kebijakan ini mestinya justru memperkuat industri bukan sebaliknya,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu, 20 Juni 2021.
Seperti diketahui, rencana penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.
Lihat Juga :