Asap Kena Pajak, Legislator: Kesannya Pemerintah Sudah Enggak Punya Uang
Kamis, 24 Juni 2021 - 06:31 WIB
Lebih lanjut, dari revisi UU KUP mengungkapkan, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.
Dari sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.
Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.
Baca Juga: Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Bagi Mobil Beremisi Tinggi
Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif 3 dolar AS hingga 49 dolar AS per ton CO2e.
Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp14.500 per dolar AS maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp43.500 hingga Rp710.500 per ton. Sementara, jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp75.000 per ton.
Dari sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.
Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.
Baca Juga: Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Bagi Mobil Beremisi Tinggi
Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif 3 dolar AS hingga 49 dolar AS per ton CO2e.
Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp14.500 per dolar AS maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp43.500 hingga Rp710.500 per ton. Sementara, jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp75.000 per ton.
(akr)
Lihat Juga :