Pelaku Usaha Menjerit, DPR Pertanyakan Kebijakan Lembaga Pemerintah

Senin, 20 April 2020 - 17:27 WIB
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga menjadi 8%, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25%.

"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.

"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi.

Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI. Kebijakan ini tentunya akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.

"Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya," katanya.

Sementara itu, Corporate Secretary LPEI Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya akan memberikan kebijakan yang sejalan dengan aturan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia.

"Sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional, ditengah pandemi Covid-19, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini," ujarnya dalam keterangan, Sabtu

(18/4/2020).

Yadi menegaskan, kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu. Artinya, relaksasi diberikan kepada debitur terdampak Covid-19.

"Oleh karena itu, manajemen LPEI telah memetakan debitur yang kemungkinan kinerjanya akan terpengaruh," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More