Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan Tunjangan PNS Beres
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:36 WIB
“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah," jelasnya.
Baca juga:Tangani COVID-19, India Pakai Drone Kirim Vaksin ke Daerah Pelosok
Lebih lanjut Jenri mengatakan untuk mengatasi kesulitan tersebut, BKN menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Dengan adanya SIKEJAB maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.
"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” paparnya.
Baca juga:Tangani COVID-19, India Pakai Drone Kirim Vaksin ke Daerah Pelosok
Lebih lanjut Jenri mengatakan untuk mengatasi kesulitan tersebut, BKN menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Dengan adanya SIKEJAB maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.
"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” paparnya.
(uka)
Lihat Juga :