Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan Tunjangan PNS Beres
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:36 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS pusat dan daerah. Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan.
"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” katanya dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Saran Pengamat, Jokowi Harus Minta Seknas Jokpro 2024 Hentikan Kegiatan
Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan PNS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.
"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” katanya dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Saran Pengamat, Jokowi Harus Minta Seknas Jokpro 2024 Hentikan Kegiatan
Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan PNS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.
Lihat Juga :