Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Senin, 20 April 2020 - 17:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan tidak akan memberikan sanksi pada maskapai yang memberikan refund tiket dengan berbentuk voucher. Hal ini dikarenakan pandemi virus corona (Covid-19) mempengaruhi frekuensi penerbangan sehingga membuat maskapai rugi.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno mengatakan, virus corona belum masuk kategori force majeure. "Refund ticket dilakukan dalam kondisi force majeur, sampai saat ini belum ada penetapan bahwa pandemi korona sebagai force majeur," ujar Budi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (20/4/2020).
( )
Sebelumnya industri pariwisata yang selama ini menjadi pilar yang diandalkan guna menunjang ekonomi Indonesia kini menjadi sektor yang paling terpukul dengan merebaknya wabah Covid-19. Dari data International Air Transport Association (IATA), tercatat volume penjualan tiket penerbangan turun lebih dari 90% dalam periode 26 Januari-17 April 2020.
Pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan serta semakin banyaknya negara yang melakukan karantina wilayah secara parsial atau keseluruhan mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket. Akibatnya, saat ini banyak maskapai yang akhirnya berutang kepada agen perjalanan (travel agent).
"Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. Klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," beber Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo).
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno mengatakan, virus corona belum masuk kategori force majeure. "Refund ticket dilakukan dalam kondisi force majeur, sampai saat ini belum ada penetapan bahwa pandemi korona sebagai force majeur," ujar Budi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (20/4/2020).
( )
Sebelumnya industri pariwisata yang selama ini menjadi pilar yang diandalkan guna menunjang ekonomi Indonesia kini menjadi sektor yang paling terpukul dengan merebaknya wabah Covid-19. Dari data International Air Transport Association (IATA), tercatat volume penjualan tiket penerbangan turun lebih dari 90% dalam periode 26 Januari-17 April 2020.
Pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan serta semakin banyaknya negara yang melakukan karantina wilayah secara parsial atau keseluruhan mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket. Akibatnya, saat ini banyak maskapai yang akhirnya berutang kepada agen perjalanan (travel agent).
"Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. Klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," beber Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo).
(akr)
tulis komentar anda