OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:23 WIB
Adapun poin-poin ringkasan SEOJK terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor tersebut terdiri dari 20 poin penting, yakni:

1. Kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK.

2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana.

3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik penyedia rekening dana.

4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.

5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.

6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.

8. Kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.

9. Tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.

10. Pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!