OJK Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:23 WIB
11. Koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.

12. Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan.

13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.

14. Imbalan jasa administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh administrator.

15. Biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.

16. Jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus.

17. Ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana.

18. Persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.

19. Laporan yang harus disampaikan oleh pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada OJK.

20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!