Imbangi PPKM Darurat, Airlangga Perketat 43 Kota di Luar Jawa Bali
Senin, 05 Juli 2021 - 20:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperluas penerapan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali . Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan yang akan dimulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator BidangPerekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 43 kota yang tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
Baca juga:Persatuan Rumah Sakit Ungkap Nakes Dipukul Hingga Kelangkaan Oksigen
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa Bali," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (5/7/21).
Adapun aturannya adalah perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Lalu, untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
Baca juga:Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
"Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," tandasnya.
Menteri Koordinator BidangPerekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 43 kota yang tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
Baca juga:Persatuan Rumah Sakit Ungkap Nakes Dipukul Hingga Kelangkaan Oksigen
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa Bali," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (5/7/21).
Adapun aturannya adalah perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Lalu, untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
Baca juga:Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
"Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda