Imbangi PPKM Darurat, Airlangga Perketat 43 Kota di Luar Jawa Bali

Senin, 05 Juli 2021 - 20:36 WIB
Adapun aturannya adalah perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Lalu, untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.

Baca juga:Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

"Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!