Menteri Luhut Sebut UU Cipta Kerja Jawab Keraguan Investor

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:11 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah telah menjawab keraguan untuk berinvestasi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Menurutnya, UU itu telah mampu memangkas proses perizinan yang cukup lama, tumpang tindih, dan berbelit-belit.

Baca juga:Empat Warga Iran Dituduh Bersekongkol Culik Warga AS, Kanada, dan Inggris

“Selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia sebab proses perizinan cukup lama dan berbelit belit. Untuk itu pemerintah sudah sahkan omnibus law dan segala turunannya dan menjawab berbagai masalah. Dan pengesahan omnibus law sekaligus jadi awal reformasi perizinan Indonesia dengan mengubah 79 peraturan dan 1.244 pasal,” kata Luhut dalam Webinar Virtual Investor Daily, Rabu (14/07/2021).

Di samping itu, Luhut mengklaim melalui UU Cipta Kerja diusung penyederhanaan perizinan, melalui metode perizinan berbasis risiko. Jadi untuk berinvestasi di sektor yang berisiko rendah memiliki persyaratan lebih longgar.

Baca juga:Indonesia-India Matangkan Kerja Sama Penelitian, Beasiswa dan Pertukaran Mahasiswa



“Beberapa yang jadi fokus pemerintah, yakni penyederhanaan berbisnis, persyaratan investasi, tenaga kerja termasuk mengenai pesangon dan outsourcing, dan kemudahan perlindungan, pemberdayaan mikro dan akselerasi penciptaan lapangan pekerjaan," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More