Awas! Grup WA Jadi Trik Penipuan yang Bawa-Bawa Fintech
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:54 WIB
JAKARTA - Belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok teknologi finansial atau fintech yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka mengincar masyarakat yang sebagian besar masih terbilang awam dengan fintech.
Menurut Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Karania Darmasaputra, modus penipuan tersebut sudah terjadi di berbagai sektor. Mulai dari landing fintech (pinjaman online), investment, payment, dan lain sebagainya.
Baca juga:Ini Dia Sosok Biker Viral Bagi-bagi Duit PPKM yang Hobi Koleksi Motor dan Mobil Supermewah
“Kalau dari yang kami amati, ini memang terjadi di lintas sektor, mulai dari investment, payment, dan lain sebagainya," ujar Karania, Kamis 915/7/2021).
Karania membeberkan beberapa modus penipuan yang sering dipakai. Pertama, biasanya para oknum ini membuat sebuah grup chat dengan diisi oleh banyak peserta agar membuat para calon korbanya percaya. Peserta itu kebanyakan adalah bot, atau perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.
Dalam grup tesebut, para oknum juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan perusahaan lain yang sudah banyak dikenal masyarakat. Setelah para oknum berhasil membuat calon korbannya yakin, maka langkah selanjutnya para oknum meminta transfer uang ke rekening yang tidak atas nama perusahaan, melainkan pribadi.
Baca juga:Studi: Vaksin Moderna dan Pfizer Dapat Dipergunakan untuk Pasien Sirosis
"Setelah mereka bisa membuat kesan bahwa ini merupakan akun yang memang resmi, kredibel, dan bahkan berizin dari regulator, mereka meminta mentransfer uang ke rekening-rekening pribadi yang bukan atas nama company yang bersangkutan," tuturnya.
Menurut Karania, dalam praktek fintech yang legal, tidak mungkin meminta konsumen mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi. Jadi kalau ada fintech yang meminta transfer ke rekening pribadi, patut dicurigai.
Menurut Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Karania Darmasaputra, modus penipuan tersebut sudah terjadi di berbagai sektor. Mulai dari landing fintech (pinjaman online), investment, payment, dan lain sebagainya.
Baca juga:Ini Dia Sosok Biker Viral Bagi-bagi Duit PPKM yang Hobi Koleksi Motor dan Mobil Supermewah
“Kalau dari yang kami amati, ini memang terjadi di lintas sektor, mulai dari investment, payment, dan lain sebagainya," ujar Karania, Kamis 915/7/2021).
Karania membeberkan beberapa modus penipuan yang sering dipakai. Pertama, biasanya para oknum ini membuat sebuah grup chat dengan diisi oleh banyak peserta agar membuat para calon korbanya percaya. Peserta itu kebanyakan adalah bot, atau perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.
Dalam grup tesebut, para oknum juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan perusahaan lain yang sudah banyak dikenal masyarakat. Setelah para oknum berhasil membuat calon korbannya yakin, maka langkah selanjutnya para oknum meminta transfer uang ke rekening yang tidak atas nama perusahaan, melainkan pribadi.
Baca juga:Studi: Vaksin Moderna dan Pfizer Dapat Dipergunakan untuk Pasien Sirosis
"Setelah mereka bisa membuat kesan bahwa ini merupakan akun yang memang resmi, kredibel, dan bahkan berizin dari regulator, mereka meminta mentransfer uang ke rekening-rekening pribadi yang bukan atas nama company yang bersangkutan," tuturnya.
Menurut Karania, dalam praktek fintech yang legal, tidak mungkin meminta konsumen mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi. Jadi kalau ada fintech yang meminta transfer ke rekening pribadi, patut dicurigai.
(uka)
tulis komentar anda