Ada 26 Temuan BPK, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Berkomitmen Menindaklanjuti
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, 26 temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020.
Baca juga:Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020, terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/7/2021).
Kata dia, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud agar keuangan negara menjadi semakin berkualitas di masa yang akan datang. Alhasil, tak ada lagi temuan-temuan BPK atas LKPP.
Dia menambahkan, saat ini RUU P2 APBN TA 2020 yang substansinya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2020.
Baca juga:Agustian Syach, Kasatpol PP Kota Bogor Bagi-bagi Sembako Ternyata Punya Hobi Diving dan Bersepeda
"Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut diperoleh pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN," tandasnya.
Baca juga:Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020, terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/7/2021).
Kata dia, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud agar keuangan negara menjadi semakin berkualitas di masa yang akan datang. Alhasil, tak ada lagi temuan-temuan BPK atas LKPP.
Dia menambahkan, saat ini RUU P2 APBN TA 2020 yang substansinya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2020.
Baca juga:Agustian Syach, Kasatpol PP Kota Bogor Bagi-bagi Sembako Ternyata Punya Hobi Diving dan Bersepeda
"Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut diperoleh pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda