Keberatan Soal Utang, Lapindo Protes ke Sri Mulyani
Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat terkait penagihan utang Lapindo . Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan Lapindo mengajukan surat keberatan terkait pelunasan nilai utang atas bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun, surat tersebut membahas nilai kewajiban PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang dinilai terlalu tinggi. "Yang bersangkutan sudah bersurat terkait dengan bagaimana mereka melunasi utangnya. Nah, ini soal nilai," kata Rionald dalam video virtual, Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan surat tersebut telah dibalas pemerintah. Menurut dia nilai yang telah ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan akibat bencana emburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. "Menurut kita nilai yang dikeluarkan pemerintah itu seyogyanya menjadi tanggung jawab yang harus dibayarkan," tandas dia.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total utang Lapindo pada akhir 2019 mencapai Rp1,9 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.
Utang ini merupakan Dana Talangan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibayarkan pemerintah pada 2015. Sesuai kesepakatan, pinjaman tersebut harus dibayar pada 10 Juli 2019. Hingga kini, Lapindo baru membayar utang Rp 5 miliar pada Desember 2018.
Adapun, surat tersebut membahas nilai kewajiban PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang dinilai terlalu tinggi. "Yang bersangkutan sudah bersurat terkait dengan bagaimana mereka melunasi utangnya. Nah, ini soal nilai," kata Rionald dalam video virtual, Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan surat tersebut telah dibalas pemerintah. Menurut dia nilai yang telah ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan akibat bencana emburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. "Menurut kita nilai yang dikeluarkan pemerintah itu seyogyanya menjadi tanggung jawab yang harus dibayarkan," tandas dia.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total utang Lapindo pada akhir 2019 mencapai Rp1,9 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.
Utang ini merupakan Dana Talangan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibayarkan pemerintah pada 2015. Sesuai kesepakatan, pinjaman tersebut harus dibayar pada 10 Juli 2019. Hingga kini, Lapindo baru membayar utang Rp 5 miliar pada Desember 2018.
(nng)
tulis komentar anda