Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan
Senin, 19 Juli 2021 - 23:43 WIB
Sementara itu, Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan, perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi, yakni Kementerian Agama mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, sedangkan urusan optimalisasi, return menjadi kewenangan BPKH sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman, beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji aman. Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga pengelolaan keuangan haji di negara G-20.
Baca juga:Malam Takbiran, 2 Kelompok Pemuda Saling Serang Gunakan Sajam dan Batu di Pondok Kopi
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamindana hajiyang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.
Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU inisebenarnya sudah memberikan jaminan yangjelas tentang keberadaan dana haji.
Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jamaah haji.
Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman, beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji aman. Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga pengelolaan keuangan haji di negara G-20.
Baca juga:Malam Takbiran, 2 Kelompok Pemuda Saling Serang Gunakan Sajam dan Batu di Pondok Kopi
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamindana hajiyang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.
Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU inisebenarnya sudah memberikan jaminan yangjelas tentang keberadaan dana haji.
Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jamaah haji.
(uka)
tulis komentar anda