Perusahaan Digital Global Makin Tak Berkutik oleh Pajak

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:25 WIB
Menurutnya, digitalisasi ekonomi ini tanpa pembatas sehingga setiap negara sekarang bisa mendapatkan hak pemajakan yang lebih pasti tanpa kehadiran fisik. "Perusahaan tidak perlu ada di negara kita, tapi beroperasi di sini, karena itu kita tetap bisa dapat hak pemajakan melalui konsensus global ini," katanya.

Baca juga:Ponsel Presiden Prancis Jadi Target Spyware Pegasus Besutan Israel

Dia pun terus memantau dinamika yang terjadi sehingga pihaknya bisa mengantisipasi melalui peraturan dalam negeri. "Seluruh framework ini akan berjalan dan efektif mulai 2023. Saat ini kami membahas dengan DPR dan ini kita juga laporkan dan bahas dengan DPR mengenai perkembangan yang terjadi secara internasional," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!