Kerugian Capai Rp5 T, Pengusaha Ritel dan Mal Kompakan Minta Insentif

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:14 WIB
Suasana mal di Jakarta saat pemberlakuan PPKM darurat. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat memukul sektor ritel modern terutama pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang diharuskan menutup operasionalnya.

Ibarat jatuh tertimpa tangga, pengusaha mal mengaku tergerus pendapatannya. Di sisi lain, pengusaha menyebut tidak ada bantuan yang mengalir di saat mereka tengah terbebani ongkos besar operasional.



Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar

"Seringkali kita lihat dalam PPKM Darurat ini tidak ada bantuan sama sekali terhadap korporasi sektor swalayan ataupun mal dalam hal ini. Sementara kita (pihak manajemen) diminta untuk terus menjaga tenaga kerja tetap terjaga," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey saat jumpa pers secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!