Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:57 WIB
Pinjaman online (Pinjol) masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 banyak orang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan.
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 banyak orang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan.

Pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Oleh karena itu pinjaman online yang legal sangat membantu masyarakat.



Namun yang terjadi kebutuhan masyarakat dengan fintech peer to peer lending ini digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sehingga banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman menjadi kesempatan para pelaku Pinjol untuk menipu masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan Pinjol ilegal ini bukan jasa keuangan melainkan ini adalah tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!