Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:57 WIB
Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk harus waspada. Jangan sesekali mengizinkan aplikasi-aplikasi tidak valid untuk mengakses data. Sebab kekuatan pinjol ilegal ini adalah kejahatan sehingga data kontak telepon ini akan digunakan sebagai alat teror kepada masyarakat ketika tidak bisa membayar pinjol.
Sejalan dengan banyaknya aksi pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya baik itu preventif maupun represif.
Secara preventif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respon pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.
“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” kata dia.
Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo. Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. CM
Sejalan dengan banyaknya aksi pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya baik itu preventif maupun represif.
Secara preventif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respon pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.
“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” kata dia.
Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo. Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. CM
(ars)
tulis komentar anda