Ancam SDG Indonesia 2030, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Lanjut
Kamis, 22 Juli 2021 - 22:52 WIB
Ekonom Tax Center UI Vid Adrison mengatakan, apabila dilihat dari strukturnya, sistem cukai CHT di Indonesia adalah sistem cukai yang sangat rumit karena menggunakan hingga 4 dimensi guna menentukan tarif cukainya, yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, serta harga.
“Di Indonesia, sistem CHT sangat kompleks sehingga tujuan dari pengendalian konsumsi dari cukai itu tidak optimal. Selain itu, orang berusaha menghindari pajak secara legal sehingga implikasinya penerimaan negara tidak optimum,” ungka[ Vid.
Sambung Vid mengatakan apabila simplifikasi struktur CHT dilakukan, pengurangan konsumsi rokok akan lebih besar. “Semakin banyak tier, semakin banyak tarif. Kalau seandainya simplifikasi dijalankan, harga rokok lebih tinggi, merek baru berkurang, variasi harga berkurang dan memotivasi orang untuk berhenti,” katanya.
Sementara itu, analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal, Febri Pangestu mengatakan, pemerintah tengah merencanakan penyederhanaan struktur tarif CHT. Ia juga mengatakan bahwa beberapa layer tertentu tarifnya sudah didekatkan.
“Pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT kita harapkan segera ya karena ini sudah masuk dalam periode 2020-2024, jadi harus segera dilaksanakan,” katanya.
Febri mengatakan, sistem tarif cukai yang kompleks dengan pembagian golongan dan tier hanya dilakukan oleh Indonesia di seluruh dunia, sehingga organisasi kesehatan dunia, WHO juga sering menyinggung.
“Kemenkeu berusaha menyederhanakan, tentu saja akan tetap memperhatikan impact di industrinya seperti apa. Supaya penyederhanaan struktur tarif CHT ini tidak menimbulkan gejolak,” kata Febri.
Sementara itu, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum menyatakan bahwa ada relasi penyederhanaan struktur tarif CHT dengan keterjangkauan harga rokok di pasaran.
“Penyederhanaan struktur cukai tentunya akan berimplikasi pada tarif dan harga. Dan dari layers yang ada saat ini perusahaan-perusahaan ini mengejar pada harga terbawahnya, dengan simplifikasi harga akan terdampak dan ini akan berimplikasi langsung pada berhenti merokok,” ujarnya.
“Di Indonesia, sistem CHT sangat kompleks sehingga tujuan dari pengendalian konsumsi dari cukai itu tidak optimal. Selain itu, orang berusaha menghindari pajak secara legal sehingga implikasinya penerimaan negara tidak optimum,” ungka[ Vid.
Sambung Vid mengatakan apabila simplifikasi struktur CHT dilakukan, pengurangan konsumsi rokok akan lebih besar. “Semakin banyak tier, semakin banyak tarif. Kalau seandainya simplifikasi dijalankan, harga rokok lebih tinggi, merek baru berkurang, variasi harga berkurang dan memotivasi orang untuk berhenti,” katanya.
Sementara itu, analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal, Febri Pangestu mengatakan, pemerintah tengah merencanakan penyederhanaan struktur tarif CHT. Ia juga mengatakan bahwa beberapa layer tertentu tarifnya sudah didekatkan.
“Pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT kita harapkan segera ya karena ini sudah masuk dalam periode 2020-2024, jadi harus segera dilaksanakan,” katanya.
Febri mengatakan, sistem tarif cukai yang kompleks dengan pembagian golongan dan tier hanya dilakukan oleh Indonesia di seluruh dunia, sehingga organisasi kesehatan dunia, WHO juga sering menyinggung.
“Kemenkeu berusaha menyederhanakan, tentu saja akan tetap memperhatikan impact di industrinya seperti apa. Supaya penyederhanaan struktur tarif CHT ini tidak menimbulkan gejolak,” kata Febri.
Sementara itu, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum menyatakan bahwa ada relasi penyederhanaan struktur tarif CHT dengan keterjangkauan harga rokok di pasaran.
“Penyederhanaan struktur cukai tentunya akan berimplikasi pada tarif dan harga. Dan dari layers yang ada saat ini perusahaan-perusahaan ini mengejar pada harga terbawahnya, dengan simplifikasi harga akan terdampak dan ini akan berimplikasi langsung pada berhenti merokok,” ujarnya.
tulis komentar anda