Pajak Impor Senjata dan Kapal Pesiar Dibebaskan, Asalkan?
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk usaha di sektor pariwisata.
Baca juga:Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Sementara untuk yacht yang digunkan untuk kepentingan pribadi, atau bukan untuk usaha pariwisata tetap akan dikenakan pajak. Besaranya mengacu pada aturan yang ada.
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Baca juga:Nasehat Ali Bin Abu Thalib dan Kisah dari Al Hasan Al Bashri: Jangan Tergesa-gesa
Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Lalu, pajak impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan.
Baca juga:Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Sementara untuk yacht yang digunkan untuk kepentingan pribadi, atau bukan untuk usaha pariwisata tetap akan dikenakan pajak. Besaranya mengacu pada aturan yang ada.
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Baca juga:Nasehat Ali Bin Abu Thalib dan Kisah dari Al Hasan Al Bashri: Jangan Tergesa-gesa
Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Lalu, pajak impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan.
(uka)
tulis komentar anda