Pajak Impor Senjata dan Kapal Pesiar Dibebaskan, Asalkan?

Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:44 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk usaha di sektor pariwisata.

Baca juga:Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Sementara untuk yacht yang digunkan untuk kepentingan pribadi, atau bukan untuk usaha pariwisata tetap akan dikenakan pajak. Besaranya mengacu pada aturan yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!