Pajak Impor Senjata dan Kapal Pesiar Dibebaskan, Asalkan?

Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:44 WIB
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Baca juga:Nasehat Ali Bin Abu Thalib dan Kisah dari Al Hasan Al Bashri: Jangan Tergesa-gesa

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Lalu, pajak impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!