AKR Corporindo Layangkan PKPU ke Dua Anak Perusahaan ARII

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:11 WIB
Henry menyatakan, hingga kini Optima Enviro menunggak tagihan sebesar 2,12 juta dolar AS atau setara sekitar Rp30,53 miliar jika menggunakan kurs Rp 14.400 per dollar AS. Sementara tunggakan Diva Kencana sebesar Rp23,32 miliar.

Kilas balik, tagihan dengan jumlah besar tersebut muncul dari perjanjian jual beli solar antara AKRA dan Optima Enviro pada 2010. AKRA juga melakukan perjanjian yang sama dengan Diva Kencana pada 2013.

Namun, pembayaran dari Optima Enviro macet medio perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan Diva Kencana Borneo yang belum melakukan pembayaran sejak para pihak teken kontrak pada tahun 2013.

Lebih lanjut Ia menyatakan, sejak munculnya kendala pembayaran, AKRA telah melakukan komunikasi dengan dua perusahaan tersebut. Belakangan pun, lanjutnya, kuasa hukum dari ARII juga sempat menghubunginya guna mencari jalan keluar untuk mengatasi tunggakan yang kian menimbun ini.

"Tapi mereka belum memberikan kabar apapun mengenai penyelesaian pembayaran, malah menyarankan hal lain," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!