Cemas Menanti Putusan PPKM Level 4, Pengusaha Pribumi: Kalaupun Lanjut, Turunkan Level
Senin, 02 Agustus 2021 - 14:23 WIB
Per tanggal 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0.33%, dengan tren tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.
"Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika pemerintah memberikan kelonggaran akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga," jelas Sarman.
Di masa PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 hingga 2 Agustus pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat.
"Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha kedepan. Terlebih Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp1,2juta kepada pelaku usaha mikro kecil, tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat," tambahnya.
Kendati demikian, nasib para pengelola Mall dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan pemerintah hari ini. Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan buat kelangsungan usaha.
"Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika pemerintah memberikan kelonggaran akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga," jelas Sarman.
Di masa PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 hingga 2 Agustus pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat.
"Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha kedepan. Terlebih Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp1,2juta kepada pelaku usaha mikro kecil, tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat," tambahnya.
Kendati demikian, nasib para pengelola Mall dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan pemerintah hari ini. Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan buat kelangsungan usaha.
Lihat Juga :