Jadi Syarat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali
Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:37 WIB
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4, di antaranya yaitu Kabupaten Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta (Rp2.069.530), Kabupaten Kulon Progo (Rp1.805.000), Kabupaten Bantul (Rp1.842.460), dan Kabupaten Gunungkidul (Rp1.770.000).
PPKM Level 3 dan 4 di Bali
Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Jembrana (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten Gianyar (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp. 2.770.300)
Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/BLT-Subsidi-gaji
PPKM Level 3 dan 4 di Bali
Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Jembrana (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten Gianyar (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp. 2.770.300)
Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/BLT-Subsidi-gaji
(akr)
tulis komentar anda