Digugat Pailit Oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:15 WIB
Pan Brothers menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus Perseroan selama dua bulan terakhir dan menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi.
Sebelum Permohonan PKPU ditolak, Perseroan dengan itikad baik telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan proposal penyelesaian, tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank. "Mempertimbangkan hal ini, kami mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini," tulis Pan Brothers.
Berdasarkan Siaran Pers Perseroan tertanggal 27 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak Permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.
Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium dimana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.
Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini, dan kalaupun perkara ini diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia). Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya dua yurisdiksi hukum dalam penyelesaian perkara.
(ind)
tulis komentar anda