Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Mal Buka hingga Pukul 20.00
Senin, 09 Agustus 2021 - 23:15 WIB
Airlangga menambahkan untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, selain sektor industri bertujuan ekspor, izin pembukaan hanya diberikan kepada tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sementara, mengenai bekerja di rumah dan pedagang kaki lima (PKL) akan diatur masing-masing oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca juga:Mundur Lagi, Produksi Tesla Cybetruck Digeser Tahun Depan
"Secara matriks tadi sudah dijelaskan, ini berdasarkan WFH, sekolah, industri restoran kafe, warung, lapak jajanan, PKL, toko kelontong, ini diatur pemda," katanya.
Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus 2021.
Baca juga:Mundur Lagi, Produksi Tesla Cybetruck Digeser Tahun Depan
"Secara matriks tadi sudah dijelaskan, ini berdasarkan WFH, sekolah, industri restoran kafe, warung, lapak jajanan, PKL, toko kelontong, ini diatur pemda," katanya.
Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus 2021.
(uka)
Lihat Juga :