Jadi Syarat Masuk Mal & Aktifitas Ekonomi, Berikut Cara Mengecek Sertifikat Vaksin
Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:23 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menginisiasi untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas khususnya pada sektor ekonomi.
Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9/8) malam .
Luhut menuturkan, pihaknya mewajibkan sertifikat vaksin dan bisa mengakses aplikasi berbasis online dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pemberlakuan syarat masuk mal dengan sertifikat vaksin ini merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Berikut beberapa langkah untuk mengunduh dan mengecek sertifikat vaksin untuk melakukan aktifitas perekonomian :
Anda dapat melihat sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa didownload lewat toko aplikasi iOS dan Android.
Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9/8) malam .
Luhut menuturkan, pihaknya mewajibkan sertifikat vaksin dan bisa mengakses aplikasi berbasis online dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pemberlakuan syarat masuk mal dengan sertifikat vaksin ini merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Berikut beberapa langkah untuk mengunduh dan mengecek sertifikat vaksin untuk melakukan aktifitas perekonomian :
Anda dapat melihat sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa didownload lewat toko aplikasi iOS dan Android.
tulis komentar anda